Kota Jambi – Wakil Ketua (Waka) Komisi l DPRD Kota Jambi, H. Muhammad Zayadi, S.Pt, Senin (25/08/2025), menerima aspirasi pendemo oleh LSM Jari, bertempat ruang rapat Gedung DPRD Kota Jambi.
Kedatangan massa pendemo tersebut terkait masalah pelanggaran lingkungan dan pemanfaatan fasilitas umum yaitu pembangunan kandang ternak di atas drainase oleh saudara Edi yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan udara di lingkungan RT 31 Kelurahan Lebak Bandung.
Demo atau Unjuk Rasa ini adalah yang kedua kalinya, saat menyampaikan aspirasi Masyarakat tersebut, Wandi sebagai korlap dari LSM Jari, menyampaikan bahwa Kandang Ternak tersebut dibangun di pemukiman sehingga menimbulkan bau, diduga tidak berizin dan yang lebih fatal lagi karena dibangun diatas fasilitas Umun Parit.
Ia juga menyampaikan bahwa warga menuntut dilaksanakannya rekomendasi rapat sebelumnya yang telah diputuskan agar kandang tersebut segera dipindahkan atau dirubuhkan.
Menanggapi hal itu, Waka Komisi I DPRD Kota Jambi Zayadi menyampaikan apresiasi atas kepedulian warga dan LSM Jari.
“Rekomendasi rapat hari ini akan menguatkan hasil rapat sebelumnya. Kami akan koordinasi dengan dinas terkait dan meminta pihak pemilik memindahkan atau merobohkanya. Jika tidak ada Progres, maka Satpol PP sebagai penegak Perda yang akan melakukannya,” pungkasnya.