Selasa, Juli 8, 2025
detektifspionase.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Detektifspionase

Pj.Bupati Merangin Pimpin Ikrar ‘Netralitas ASN’ Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Januari 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Pj.Bupati Merangin Pimpin Ikrar ‘Netralitas ASN’ Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

Meragin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin berikrar ‘ASN Netral’, pada pemilihan umum dan pemilihan 2024. Ikrar netralitas ASN tersebut dipimpin Pj Bupati Merangin H Mukti pada apal kedisiplinan, Rabu (17/1/2024).

Selain itu para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajajaran Pemkab Merangin, pada apel yang berlangsung di halaman depan kantor baru bupati Merangin itu, juga diwajibkan menandatangani fakta integritas.

READ ALSO

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

‘’Berkenan akan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 mendatang, setiap ASN dilarang, berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapn,’’ujar Pj Bupati.

Selain itu lanjut H Mukti, ASN dilarang menjadi anggota dan atau mengurus partai politik. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (Seperti Like, Komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, maupun keterkaian lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial.

Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Disamping itu, ASN juga tidak boleh sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, ASN tidak boleh perperan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Lebih dari itu, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa mampanye.

ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesuah masa kampanye.

Larangan lainnya, ASN tidak diperbolehkan memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk. ‘’Hati-hati semua gerak-gerik ASN akan terus dipantau,’’tegas H Mukti.

Pada kesempatan itu, Pj bupati mewajibkan ASN untuk wajib netral dengan logo ‘ASN piih Netral’ dan seluruh ASN wajib mengucapkan ikrar bersama dan menandatangani fakta integritas.

Tampak hadir pada pengucapan ikrar dan penandatanganan itegritas tersebut, Sekda Merangin Fajarman, para asisten, para staf ahli bupati, Ketua Banwaslu Merangin Humun Zuhri dan para kepada OPD di jajaran Pemkab Merangin.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, mengapresiasi deklarasi ikrar dan penandatangan netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang digagas Pemerintah Kabupaten Merangin.

Himun berharap, ikrar yang telah diucapkan ribuan ASN yang dipimpin Pj Bupati Merangin H Mukti tersebut, benar-benar diaktualisasikan dan bukan sebatas ucapan serta kegiatan seremonial saja.

‘’Kita sangat mengapresiasi kegiatan Ikrar netralitas ASN pada Pemilu dan Pemiluhan tahun 2024 ini. Semoga semua ASN di Pemkab Merangin benar-benar dapat menjaga netralitasnya pada Pemilu ini dan Pilkada nanti,’’harap Himun Zuhri. (iqbal)

Tags: ASNDeklarasiH MuktiIkrar Netralitas Pada Pemilu 2024Pj Bupati Merangin

Related Posts

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Daerah

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan
HUKRIM

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak
BUNGO

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan
Daerah

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

Sebanyak 2.642 orang Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Merangin ke Kementerian PAN-RB, Ini Perinciannya
Daerah

Sebanyak 2.642 orang Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Merangin ke Kementerian PAN-RB, Ini Perinciannya

Merangin Gelar Rapat Inovasi Daerah KRISTAL, Kepala BSKDN Kemendagri Berharap Indeks Inovasi Meningkat Lebih Baik
Daerah

Merangin Gelar Rapat Inovasi Daerah KRISTAL, Kepala BSKDN Kemendagri Berharap Indeks Inovasi Meningkat Lebih Baik

Next Post
Tarif Parkir Naik, Masyarakat Keluhkan Kenaikan Parkir Liar, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sebut itu Tanggung Jawab Dishub

Tarif Parkir Naik, Masyarakat Keluhkan Kenaikan Parkir Liar, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sebut itu Tanggung Jawab Dishub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Pemkab Batanghari Buka Pasar Murah Jelang Lebaran

Pemkab Batanghari Buka Pasar Murah Jelang Lebaran

Dispora Kota Jambi Gelar Pelatihan Conten Creator

Dispora Kota Jambi Gelar Pelatihan Conten Creator

Pertanyakan SE Penghentian Rekomendasi Layanan SKTM, Komisi IV DPRD Jambi Panggil Dinkes

Pertanyakan SE Penghentian Rekomendasi Layanan SKTM, Komisi IV DPRD Jambi Panggil Dinkes

© 2024 Detektifspionase.id

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Detektifspionase.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In