Kota Jambi – H. Muslim, Anggota DPRD Kota Jambi atau tenar disapa dengan singkatan HM kembali mengimbau serta mengajak seluruh warga Kota Jambi, terutama di Kecamatan Alam Barajo, untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Ajakan HM cukup beralasan, karena sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Jambi tidak ingin melihat warga-nya harus berurusan dengan penegak hukum. “Kenapa saya ingatkan kembali karena Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah jelas sekali ada sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan bahkan sudah ada warga yang dijatuhkan hukuman denda Rp 20 juta oleh pengadilan, beruntung hukuman denda lebih ringan dari yang disepakati dalam perundingan dengan pemkot, ” kata HM.
Menurut politisi partai Gerindra binaan Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) pimpinan Komisi X DPR RI serta Putra Absor Hasibuan, SH, Ketua DPRD Kota Jambi, pemkot Jambi memberlakukan sanksi lewat perda bukan untuk mengsengsarakan masyarakat melainkan untuk mendidik masyarakat agar disiplin serta memperindah wajah kota. “Tujuan diberlakukannya perda sangat baik melatih kita disiplin dan taat aturan, yakinlah kalau kita biasa disiplin tidak akan terasa berat jadi mari kita taati aturan, karena dalam RDP kami dengan pihak Pemkot hari ini soal sampah juga dibahas, ” terang HM.
Lebih lanjut HM menambahkan, soal sampah dirinya juga mengapresiasi pihak pemerintah Kecamatan Alam Barajo, dibawah kepemimpinan Iper Riyansuni seta Lurah Kenali Besar, Mansur, karena secara persuasif keduanya tak pernah bosan menyampaikan imbauan dan mensosialisasikan lewat para Ketua RT mengajak warga untuk tertib membuang sampah dengan waktu dan tempat tertentu. “Pak Camat Alam Barajo dan Pak Lurah Kenali Besar saya salut dengan saudaraku berdua pak wali tak salah pilih menempatkan kalian dijabatan sekarang jadi teruslah berbuat baik untuk masyarakat serta pembangunan Kota Jambi agar terwujudnya visi-misi Kota Jambi TERKINI, ” sambung HM. (*)
Source: pilarjambi