BANGKO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko berkesempatan mendapatkan kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Jambi Mhd. Jahari Sitepu. Sama dengan UPT sebeleumnya, Kakanwil juga memberikan penguatan terkait kedisiplinan Pegawai dalam berkinerja dan selalu mengingatkan agar tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19. Rabu (18/08/2021)
Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang berpesan agar seluruh pegawai meningkatkan kinerjanya. Kakanwil menekankan kembali bahwa dalam segala pelaksanaan tugas harus selalu berpegangan pada SOP masing-masing, tingkatkan kewaspadaan dipengamanan, teliti dan tepat dalam penggunaan anggaran khususnya di bagian penjagaan, harus lebih teliti dan waspada dalam memeriksa barang-barang yang masuk kedalam Lapas. Jangan sampai keadaan pandemic seperti ini menurunkan kualitas kerja kita.
Kakanwil meninjau situasi dalam lapas diantaranya blok hunian, fasilitas ibadah serta sarana olahraga bagi warga binaan dan bengkel kerja warga binaan. Di bengkel kerja ini kakanwil sangat terkesan apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Bangko dengan menghasilkan produksi sangkar burung dan pertanian, beliau berharap kegiatan kerja ini terus ditingkatkan agar warga binaan Lapas Bangko mendapatkan bekal jika bebas nanti dan hasil yg diproduksi oleh Lapas Bangko bisa meningkatkan PNBP pungkasnya.Beliau juga melakukan Evaluasi terhadap upaya Lembaga Pemasyarakatan Bangko agar dapat meraih WBK dan WBBM tahun 2022. Setelah menyampaikan arahan beliau melanjutkan kegiatan dengan peninjauan kedalam Lapas untuk melihat kondisi di dalam Lapas dan dapur. CCTV pun tak luput dari pemeriksaannya. Beliau ingin memastikan keadaan di dalam Lapas dan Bapas dalam keadaan aman dan kondusif.
Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang menyampaikan bahwa Pemenuhan, Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan dan penegakkan HAM (P5HAM) di UPT harus tetap menjadi salah satu prioritas yang harus diperhatikan sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham No.27 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian UPT berbasis HAM. Tahun 2021 ini penilaian UPT Berbasis HAM tetap dilaksanakan dan oleh karenanya kami sangat mengharapkan agar semangat kita memberikan layanan termasuk fasiltas/sarpras berbasis Ham tetap kita wujudkan dan tingkatkan sebagai implementasi Permenkumham No.27 Tahun 2018 dan pasal 71 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa Pemerintah Mempunyai kewajiban memberikan Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, Pemenuhan,Penegakan HAM. (*/Ilham).