Detektifspionase.id – Pemerintah Kota Jambi kembali membuka pendaftaran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang sangat membutuhkan dan terdampak akibat wabah Covid-19.
Pendaftaran dibuka bagi warga yang belum terdata dan menerima bantuan pada tahap I
Hal ini dilakukan sebagaimana Instruksi Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha, agar tidak ada lagi warga yang tidak terdata atau tertinggal dalam pendataan penerima JPS tahap ke II ini.
“Waktu pendaftaran tanggal 27 s.d. 30 April 2020,”kata Abu Bakar, juru bicara gugus tugas Covid -19 Kota Jambi, (27/4).
Abu Bakar menyebutkan, pendaftaran bisa dilakukan di kantor lurah setempat pada jam operasional kantor. “Syarat KK dan KTP Kepala Keluarga,”ujarnya.
Kriteria penerima bantuan adalah warga tidak mampu yang sangat terdampak akibat wabah Covid-19 dan bukan penerima bantuan PKH, BPNT, JPS Nasional, dan jenis bantuan lainnya yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Kita bantu sesama, bantu tetangga, bantu saudara untuk didaftarkan segera. Tidak boleh ada satupun yang tertinggal, tidak boleh ada satupun yang berhak namun tidak mendapatkan bantuan,” pungkasnya. (Ilh).