Kamis, September 18, 2025
detektifspionase.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Detektifspionase

OJK Terbitkan Aturan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Detektif Spionase by Detektif Spionase
17 Januari 2024
in Berita OJK
0
OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Beritasatu.com)

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

READ ALSO

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Program Kartu Prakerja

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.

 

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023 antara lain:

  1. Ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini antara lain definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.
  2. Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup:
  3. Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
  4. Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.
  5. Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.
  6. Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.
  7. Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.
  8. Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.

Related Posts

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Program Kartu Prakerja
Berita OJK

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Program Kartu Prakerja

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan
Berita OJK

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

OJK Panggil Danacita Untuk Penjelasan Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong Umkm Dan Perekonomian Nasional
Berita OJK

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong Umkm Dan Perekonomian Nasional

OJK Terbitkan 4 Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun
Berita OJK

OJK Terbitkan 2 Aturan Perkuat Pasar Modal

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI)

Next Post
Kunjungi SMK 8 Bungo, Gubernur Al Haris Dicurhati Guru Soal PPPK dan Alat Praktek

Kunjungi SMK 8 Bungo, Gubernur Al Haris Dicurhati Guru Soal PPPK dan Alat Praktek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Rapat Paripurna DPRD Gelar Nota Pengantar Dua Ranperda Inisiatif

Rapat Paripurna DPRD Gelar Nota Pengantar Dua Ranperda Inisiatif

Halal Bihalal Bersama Genre Batang Hari, Ini Harapan Fadhil Arief

Halal Bihalal Bersama Genre Batang Hari, Ini Harapan Fadhil Arief

Al Haris Apresiasi Peran Ponpes Didik Karakter Anak Bangsa

Al Haris Apresiasi Peran Ponpes Didik Karakter Anak Bangsa

Pemkab Tanjab Barat Wujudkan Pemberdayaan TPA Untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Tanjab Barat Wujudkan Pemberdayaan TPA Untuk Ketahanan Pangan

© 2024 Detektifspionase.id

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Detektifspionase.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In