Jumat, Mei 9, 2025
detektifspionase.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Detektifspionase

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Detektif Spionase by Detektif Spionase
10 Januari 2024
in Berita OJK
0
OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Beritasatu.com)

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya. OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

READ ALSO

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Program Kartu Prakerja

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
  7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
  8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Related Posts

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Program Kartu Prakerja
Berita OJK

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Program Kartu Prakerja

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan
Berita OJK

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

OJK Panggil Danacita Untuk Penjelasan Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong Umkm Dan Perekonomian Nasional
Berita OJK

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong Umkm Dan Perekonomian Nasional

OJK Terbitkan 4 Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun
Berita OJK

OJK Terbitkan 2 Aturan Perkuat Pasar Modal

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Next Post
Gubernur Al Haris Resmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sarolangun

Gubernur Al Haris Resmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sarolangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Tanjab Barat Rakor Inflasi Daerah Tahun 2023 Bersama Mendagri

Bupati Tanjab Barat Rakor Inflasi Daerah Tahun 2023 Bersama Mendagri

Produk Indomaret Pekan Depan Diboikot Buruh

Produk Indomaret Pekan Depan Diboikot Buruh

Pemerintah Desa Bungku Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kabupaten Batanghari Ke-74”

Pemerintah Desa Bungku Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kabupaten Batanghari Ke-74”

Bupati Launching Pembelian Beras Produksi Petani Lokal oleh ASN Lingkup Kabupaten Tanjab Barat

Bupati Launching Pembelian Beras Produksi Petani Lokal oleh ASN Lingkup Kabupaten Tanjab Barat

© 2024 Detektifspionase.id

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Detektifspionase.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In