Sarolangun – Pasca ditetapkannya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun sebagai Lapas High Risk pada bulan Maret 2021 lalu dan sebagai Satuan Kerja yang diusulkan meraih predikat Wilayah Bebas Kporupsi (WBK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Mhd. Jahari Sitepu dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang melakukan penguatan terhadap pelayanan terhadap masyarakat dan juga penguatan terhadap kedisiplinan dan kinerja pegawai. Kamis (12/08/2021).
Mhd. Jahari Sitepu dalam arahannya menyampaikan bahwa Lapas Sarolangun sebagai Lapas High Risk diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap para pelanggar hukum khususnya narapidana kasus narkotika. Para narapidana yang berada di blok khusus tersebut akan mendapat pengawasan yang sangat ketat. “Setiap kamar akan dilengkapi dengan kamera CCTV” tegasnya. Selain itu, beliau juga menyampaikan 3 kunci sukses untuk mencapai pemasyarakatan maju, yang deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsoran Simaibang terkait Unit Pelayan Teknis Berbasis HAM. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Tentu, selain memiliki hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks itulah maka, Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi maupun instrumen HAM lainnya. Diharapkan kedepannya Lapas Sarolangun sebagai Lapas High Risk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa melanggar HAM para warga binaan yang ada di dalamnya. (*/Ilham).