Rabu, Desember 3, 2025
detektifspionase.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Detektifspionase

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Februari 2024
in BUNGO, Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

Bungo – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pidana Perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi (PPNS Kanwil DJP Sumbaja).

Pelimpahan dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,9 miliar.

READ ALSO

Gelapkan Aset Organisasi Rp400 Juta, Mantan Ketua FFJ Dilaporkan ke Polresta Jambi

Kejaksaan Agung Setujui 16 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satu Kasus Yang ditangani Kejari Bungo

Pelaku adalah Achamd Hidayat bin Eka Setiawan (AH)  dengan pekerjaan wiraswasta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo yang mana di tahun bulan Agustus – November 2021 saat melakukan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT. Sari Aditya Loka (PT. SAL) dengan sengaja tidak menyetorkan Kembali atas pajak yang dipunggut dan/atau ditetapkan dalam faktur transaksi yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % ditambah PPN 10% pada setiap transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.

“Dalam berkas perkara TP Pajak, Tersangka AH diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelas Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi dalam ketenangan pers disampaikan ke media, Selasa (6/2/2024).

Dengan ancaman pidana pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Adapun Tersangka AH langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo selama 20 hari kedepan dengan dititipkan di Lapas Klas II B Muara Bungo,”jelas Lexy. (tugas).

 

Tags: Kejaksaan Negeri BungoKejaksaan Tinggi JambiPajakPenahananTersangka

Related Posts

Gelapkan Aset Organisasi Rp400 Juta, Mantan Ketua FFJ Dilaporkan ke Polresta Jambi
HUKRIM

Gelapkan Aset Organisasi Rp400 Juta, Mantan Ketua FFJ Dilaporkan ke Polresta Jambi

Kejaksaan Agung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Dua Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari dan Muaro Jambi
BUNGO

Kejaksaan Agung Setujui 16 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satu Kasus Yang ditangani Kejari Bungo

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditas Timah
HUKRIM

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditas Timah

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Daerah

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan
HUKRIM

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan
Daerah

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

Next Post
Kementerian Kesehatan Targetkan Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Kementerian Kesehatan Targetkan Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tips Menikmati Perjalanan Jarak Jauh dengan Sepeda Motor

Tips Menikmati Perjalanan Jarak Jauh dengan Sepeda Motor

Terima Kunjungan Belajar Siswa SMA N 4 Kota Jambi, Ahmad Fauzi Jelaskan Tugas dan Kewenangan DPRD

Terima Kunjungan Belajar Siswa SMA N 4 Kota Jambi, Ahmad Fauzi Jelaskan Tugas dan Kewenangan DPRD

WAKIL BUPATI SAROLANGUN BUKA KEGIATAN FORUM KONSULTASI PUBLIK RKPD TAHUN 2021

WAKIL BUPATI SAROLANGUN BUKA KEGIATAN FORUM KONSULTASI PUBLIK RKPD TAHUN 2021

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

© 2024 Detektifspionase.id

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Detektifspionase.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In