JAMBI – Kamis (12/08/2021), Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi nomor 4 Tahun 2019 tentang “Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan” nyatanya mampu mendorong percepatan perbaikan di segala sektor. Tetapi tidak dipungkiri kajian yang dilakukan oleh tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah menampakkan hasil bahwa masih banyak kekurangan atau kelemahan terkait implementasi. Untuk itu bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi di adakan Focus Group Discussion untuk melengkapi dan menyempurnakan kajian yang telah dicapai oleh tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah.
Focus Group Discussion diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendapatkan informasi, konfirmasi, dan klarifikasi dari permasalahan yang ada dari para pemangku kepentingan yang lebih luas yaitu bapak ibu yang secara langsung menjalankan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pada acara yang dihadiri oleh pemateri yang merupakan Akademisi dari fakultas Hukum Universitas Jambi yaitu Dr. Fauzi Syam, SH. MH dan Dr. Helmi, SH. MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi telah dapat melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah di Provinsi Jambi yaitu terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan ini tentu tidak dapat terlaksana tanpa peran serta dan dedikasi dari para ahli di bidang pembentukan peraturan daerah, perangkat daerah/instansi terkait ketenagakerjaan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Hasil evaluasi dari kegiatan FGD sangat penting dan akan menjadi bahan untuk mempertajam dan memperkaya kajian yang dicapai oleh Kelompok Kerja sehingga diharapkan rekomendasi akhir akan menjadi problem solver atau solusi dari permasalahan yang dihadapi selama ini. (*/Ilham).