Batanghari – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Smentara untuk Kabupaten Batang Hari, Bupati Muhammad Fadhil Arief telah memberikan sertipikat yang saat sudah ribuan diterima masyarakat secara gratis sejak tahun 2023.
Seperti kemarin, Bupati Fadhil Arief secara langsung menyerahkan ke desa Pompa Air, desa Bungku dan desa Penerokan yang sudah siap masyarakatnya untuk di serahkan sertifikatnya.
Sementara bagi masyarakat Batang Hari yang belum mengurus, akan bisa mendaftar di program tahun berikutnya.
Adapun total keseluruhan sertipikat PTSL yang akan diserahkan kepada masyarakat dari tiga desa tersebut berjumlah ribuan.