Minggu, Mei 11, 2025
detektifspionase.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Detektifspionase

MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel

Detektif Spionase by Detektif Spionase
10 November 2023
in NASIONAL
0
MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Setujui 16 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satu Kasus Yang ditangani Kejari Bungo

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditas Timah

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023), dilansir Antara.

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” ujarnya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Source: solopos

Related Posts

Kejaksaan Agung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Dua Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari dan Muaro Jambi
BUNGO

Kejaksaan Agung Setujui 16 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satu Kasus Yang ditangani Kejari Bungo

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditas Timah
HUKRIM

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kapuspen TNI Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut Wakapuspen TNI
NASIONAL

Kapuspen TNI Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut Wakapuspen TNI

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kasau Thailand
NASIONAL

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kasau Thailand

FKBPPPN Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Jalankan Amanat Undang-Undang Satpol PP, Fadlun: Kami Akan Lakukan Aksi Damai Seluruh Indonesia
NASIONAL

FKBPPPN Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Jalankan Amanat Undang-Undang Satpol PP, Fadlun: Kami Akan Lakukan Aksi Damai Seluruh Indonesia

Mendagri Harap Kepala Daerah Jadi Penggerak Pendidikan Antikorupsi di Daerah 
NASIONAL

Mendagri Harap Kepala Daerah Jadi Penggerak Pendidikan Antikorupsi di Daerah 

Next Post
Hati-Hati, Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Haji Al Haris

Hati-Hati, Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Haji Al Haris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi MTQ Ke-IX Tingkat Kelurahan Tebing Tinggi

Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi MTQ Ke-IX Tingkat Kelurahan Tebing Tinggi

Sambut Hut RI ke-77 Pemkab Batanghari Himbau Kibarkan Merah Putih

Sambut Hut RI ke-77 Pemkab Batanghari Himbau Kibarkan Merah Putih

DPRD Batanghari Gelar Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah M Jaafar

DPRD Batanghari Gelar Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah M Jaafar

Dispora Kota Jambi Gelar Rakor Kepramukaan dan Launching Aplikasi SIPRAM

Dispora Kota Jambi Gelar Rakor Kepramukaan dan Launching Aplikasi SIPRAM

© 2024 Detektifspionase.id

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 Detektifspionase.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In